Pages

Tuesday, November 8, 2011

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Tokek Kering


Semarang (ANTARA) - Petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang menggagalkan penyelundupan 6,75 ton tokek kering dengan negara tujuan Hongkong dan China.
"Tokek kering senilai Rp40 juta yang akan diselundupkan pada September 2011 tersebut tidak dilengkapi surat izin pengiriman dan dokumen pengangkutan dari Kementerian Kehutanan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono, di Semarang, Senin.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan surat izin yang dilampirkan pihak eksportir tokek kering pada saat pengiriman itu sudah kedaluwarsa sekitar satu tahun sehingga melanggar beberapa ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, penyelundupan tokek kering tersebut melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 8/1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.
"Selanjutnya pihak eksportir tokek kering yakni UD Sarip akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya didampingi Kabid Penindakan dan Penyidikan Direktorat Bea dan Cukai Kanwil Jateng-DIY, Saifullah.
Koordinator Pemanfaatan dan Pelayanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jateng, Shokhib Abdillah menambahkan bahwa sebenarnya tokek tidak termasuk binatang yang dilarang untuk diekspor ke luar negeri.
"Tokek-tokek kering sebenarnya bisa diekspor asal dilengkapi dokumen sah," katanya.
Selanjutnya, tokek kering seberat 6,75 ton akan disita dan kemudian dilelang yang hasilnya untuk negara, sedangkan eksportir terancam sanksi administrasi sebesar Rp250 juta dan pencabutan izin usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai mengumumkan bahwa pihaknya juga telah berhasil menggagalkan penyelundupan enam kontainer kayu gelondongan dan kayu gergajian jenis Sonokeling yang akan dikirim ke Australia oleh eksportir CV Mulya Investama.
Total kayu gelondongan yang disita sebanyak 492 batang atau 83,73 meter kubik, sedangkan kayu gergajian sebanyak 29,12 meter kubik dengan total nilai Rp915 juta.
Eksportir ratusan meter kubik kayu ilegal tersebut melanggar Pasal 103 UU Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda mencapai Rp5 miliar.


http://id.berita.yahoo.com/bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-tokek-kering-210011335.html;_ylt=Anw48XoSosL6.4ZzqjWC9ip9V8d_;_ylu=X3oDMTFncHJia2g5BG1pdANOZXcgRWRpdG9ycyBQaWNrcwRwb3MDMgRzZWMDTWVkaWFFZGl0b3JQaWNrcw--;_ylg=X3oDMTJyNTRwanJyBGludGwDaWQEbGFuZwNpZC1pZARwc3RhaWQDOGE2YTAwZGUtNzMwMC0zMDhmLTk2ZWYtNDNkZTQxZmU0ODM3BHBzdGNhdANuYXNpb25hbARwdANzdG9yeXBhZ2U-;_ylv=3

0 comments:

Post a Comment

 
Copyright (c) 2010 All About Horticulture and Powered by Blogger.